“Mereka mengubah pola dan ini mereka lakukan untuk menghindari penangkapan yang dilakukan aparat,” tutur Golose.
Golose mengungkapkan bahwa BNN berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 218,46 kg sabu-sabu dan 16.586 butir pil ekstasi dari jaringan di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Riau.
BNN mengamankan sebanyak 11 orang tersangka dari tiga jaringan tersebut, dengan rincian tiga orang tersangka jaringan Kalimantan Timur, lima orang tersangka jaringan Riau, dan tiga orang tersangka jaringan Kalimantan Barat.(chm/ant)
Load more