Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon menyebut novum atau bukti baru yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK bukanlah bukti baru.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan kontra memori peninjauan kembali oleh pihak termohon yakni JPU Kejari Cirebon.
Menurut JPU foto jasad Eky dan Vina saat berada di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon bukanlah bukti baru.
Sebelumnya Saka Tatal mengajukan 10 novum atau bukti baru dalam sidang PK tersebut.
Selain itu JPU juga membantah kesimpulan pihak Saka Tatal yang menyatakan kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal.
"Bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan oleh penasihat hukum yang juga tidak beralasan hukum," kata JPU saat membacakan kontra memori PK.
Load more