Hakim ketua ICJ Nawaf Salam, usai menegaskan bahwa pengadilan PBB itu mempunyai wewenang untuk mengeluarkan fatwa hukum mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina, menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban negara itu berdasarkan hukum internasional.
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi "de facto" yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kata dia menambahkan.
Untuk itu, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pendudukannya, mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikan di wilayah Palestina, dan memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan.(ant/ree)
Load more