Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.
Selain itu, polisi juga bocorkan fakta lain terkait pria asal Tambora, Jakarta Barat, bernama Jefri (34) yang masuk sindikat penjualan rekening penampung judi online.
Jefri ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
"Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (25/7).
Andri mengatakan Jefri diminta untuk membuka rekening baru di Indonesia. Selanjutnya, Jefri diminta untuk membuka m-banking di ponsel baru. Ponsel tersebut, menurut Andri, dikirim ke Kamboja yang nantinya akan dijadikan tempat penampungan uang hasil judi online.
"Selanjutnya buku tabungan, kartu ATM, dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online," pungkasnya. (aag)
Load more