Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi oleh perangkat Desa Lebakgowah.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan pihaknya mendapati dugaan aksi korupsi berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH).
Menurutnya sumber dana dugaan korupsi itu berasal dari sisa anggaran tahun 2022 dan 2023 yang merupakan asal dari anggaran Dana Desa.
"Dugaan sementara kerugian negara adalah Rp397 juta," kata Yusuf dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Yusuf menuturkan dalam mengusut dugaan kasus korupsi itu pihaknya telah menerjunkan enam orang jaksa.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan aksi korupsi tersebut.
Saksi yang bakal dilakukan pemeriksaan dugaan kasus korupsi itu yakni Pj Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga pihak Inspektorat.
"Dengan adanya LHP tersebut untuk pengembalian Kerugian Keuangan Negera diberikan waktu selama 60 hari sejak dikeluarkan LHP tersebut," kata Yusuf.
"Sampai dengan batas yang ditentukan belum ada pengembalian Kerugian Negera yang diterima maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menindaklanjuti temuan tersebut pada Tahap Penyidikan. Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung," sambungnya. (raa)
Load more