Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal melakukan pengusutan dugaan korupsi pada salah satu Bank BUMN.
Hal itu diakui oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawuhardja.
"Dugaan sementara kerugian negara adalah Rp10,6 miliar," kata Yusuf dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Yusuf menuturkan dugaan korupsi ini muncul setelah pihaknya menelusuri dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai dengan ketentuan serta pengajuan berkas debitur fiktif oleh calo.
Ia menuturkan banyak pihak yang memanfaatkan ini termasuk untuk mendapatkan bunga rendah sehingga merugikan negara.
“Rencana kami juga akan memanggil beberapa pihak, yaitu nasabah Bank BUMN dan Internal Bank itu mulai dari CS, Teller, dan Mantri,” jelasnya.
Adapun Kejari Kabupaten Tegal memerintahkan 6 jaksa dalam pengusutan dugaan kasus korupsi tersebut.
Load more