Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, pengawas harus berbenah diri dan memperbaiki kualitas layanan.
“Adanya kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia,” katanya.
Senada dengan Sunardi, Ketua Umum APKI dan Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna, mengatakan bahwa APKI terus mendorong pengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan introspeksi, berbenah diri, dan memperbaiki kualitas pelayanan dan perlindungannya.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum dan pendekatan represif non yustisia penting untuk meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan investor.
“Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha, yang pada akhirnya menaikkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia,” ujar Yuli.
Yuli menambahkan, secara keseluruhan, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.
“Untuk itu, Pengawas Ketenagakerjaan harus memberikan kesan positif kepada masyarakat, serta menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholders, berintegritas dan profesional,” tutupnya. (rpi)
Load more