Jakarta, tvOnenews.com - Polda Sumatra Barat (Sumbar) bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang memeriksa puluhan saksi terkait kasus kematian Afif Maulana.
"Penyelidikan kasus masih terus dilakukan oleh Polresta Padang, saksi yang diperiksa mencapai 79 orang," kata Kombes Dwi Sulistyawan yang didampingi Kepala Polresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap pada konferensi pers di Padang, Selasa (23/7/2024).
Dia mengatakan 79 saksi itu berasal dari berbagai latar belakang, dengan rincian 39 orang merupakan anggota Polda Sumbar, 13 anggota Polsek, dan 16 remaja yang diamankan ketika polisi melakukan pencegahan tawuran pada hari kejadian, serta 13 orang dari saksi umum.
"Kami juga telah memeriksa dua ahli dalam penyelidikan kasus ini, yaitu ahli forensik dan ahli informasi teknologi (IT)," jelasnya.
Dwi menegaskan sampai saat ini pihaknya berusaha melakukan proses hukum tersebut secara transparan, dan membuka ruang kepada siapa pun jika memiliki bukti atau petunjuk yang jelas untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sudah ada dua posko pengaduan yang dibuka untuk menampung bukti-bukti dari luar, yaitu di Polda Sumbar dan Polresta Padang," ujarnya.
Sejalan dengan pembukaan posko pengaduan tersebut, kata Dwi, pihak kepolisian juga telah membuka akses layanan komunikasi via 08116669007, dan 0895607345098 sejak 5 Juli 2024.
Hanya saja, kata Dwi, sampai saat ini tidak ada satupun atau pihak manapun yang datang untuk menyerahkan bukti-bukti serta petunjuk kepada kepolisian.
"Tidak ada yang datang untuk menyerahkan itu (bukti serta petunjuk), padahal kami sudah berusaha terbuka dan transparan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dwi kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian menginginkan kasus itu cepat dituntaskan melalui penyelidikan yang terbuka.
Dia mengatakan Kepolisian meyakinkan bahwa hal yang disampaikan kepada publik haruslah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan belaka.
Berdasarkan hasil otopsi diketahui korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.
Dia mengatakan sampai sekarang penyebab kematian AM masih sama, yakni korban meninggal dunia usai melompat dari Jembatan Kuranji supaya tidak diamankan oleh aparat kepolisian yang sedang mencegah gerombolan pelaku tawuran.
Hal itu sebagaimana keterangan saksi A yang merupakan teman korban AM, dan berboncengan sepeda motor bersama AM sebelum kejadian.
Pada bagian lain, untuk pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel Polda Sumbar pada malam kejadian sekarang sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumbar.
Jumlah personel yang sudah diperiksa Propam sebanyak 44 personel, sedangkan 13 orang merupakan saksi umum.
Namun demikian Dwi menegaskan bahwa proses terhadap dugaan pelanggaran disiplin itu berbeda dengan peristiwa penyelidikan kematian AM.
Pemeriksaan terkait AM dilakukan pada tempat kejadian perkara (TKP) di Jembatan Kuranji, sementara itu dugaan pelanggaran disiplin terkait kejadian di Kantor Polsek Kuranji setelah belasan pelaku tawuran.(ant/lgn)
Load more