Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dijadikan pekerja prostitusi di Australia diungkap polisi.
"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, yaitu Australia, untuk dieksploitasi secara sekual," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (23/7/2024).
Terungkapnya kasus TPPO ini merupakan kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP) bernama 'Operation Mirani'.
Di dalam kasus ini, terungkap dua tersangka yaitu FLA dan SS alias Batman.
Tersangka FLA memiliki peran sebagai pihak yang merekrut korban dan menyiapkan visa serta tiket keberangkatan ke Sydney, Australia.
Tersangka FLA merekrut dan memberangkatkan para korban secara non-prosedural, yakni menggunakan dokumen palsu untuk mengurus visa, sehingga korban tereksploitasi secara seksual.
Sementara itu, SS alias Batman berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney.
"Tersangka Batman menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari korban," ungkap dia.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah ada informasi dari AFP pada 6 September 2023 lalu.
AFP menduga ada TPPO yang melibatkan WNI dengan modus menjadikan mereka sebagai pekerja seks komersial di Australia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jaringan ini sudah melakukan aktivitas sejak tahun 2019.
Selama ini, WNI yang dijadikan pekerja seks di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang.
Tersangka pun telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta atas TPPO ini. (ant/iwh)
Load more