"Tersangka Batman menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari korban," ungkap dia.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah ada informasi dari AFP pada 6 September 2023 lalu.
AFP menduga ada TPPO yang melibatkan WNI dengan modus menjadikan mereka sebagai pekerja seks komersial di Australia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jaringan ini sudah melakukan aktivitas sejak tahun 2019.
Selama ini, WNI yang dijadikan pekerja seks di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang.
Tersangka pun telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta atas TPPO ini. (ant/iwh)
Load more