Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan 30 bank syariah, Senin (22/7).
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, perjanjian yang dihadiri 30 Direktur Utama BPS BPIH itu bertujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH).
Fadlud berharap kerja sama tersebut dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah.
"Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya," kata Fadlul dalam keterangan resmi tertulis.
Selain itu, perjanjian itu juga sudah mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
Load more