Jakarta, tvOnenews.com - LBH AP PP Muhammadiyah melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait permohonan ekshumasi kasus kematian pelajar SMP asal Padang, Sumatera Barat yakni Afif Maulana (13).
Surat permohonan ekshumasi itu dilayangkan oleh Kepala Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni.
Surat permohonan ekshumasi itu pun diterima oleh Mabes Polri dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas).
“Bahwa LBH AP PP Muhammadiyah mendukung dan meminta agar dilakukan ekshumasi dan Autopsi terhadap almarhum Afif Maulana demi terangnya penyebab kematian,” ujarnya di Bareskrim Polri.
Gufroni menuturkan dalam surat tersebut pihaknya juga meminta kepada Kapolri agar pengusutan kasus kematian Afif yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumbar diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Menurutnya hal tersebut saat ini diperlukan agar penanganan kasus dapat dilakukan secara profesional hingga transparan.
Di sisi lain, Gufroni mengaku pihaknya akan mengirimkan ahli forensik jika ekshumasi itu disetujui oleh Kapolri dan terlaksana.
"LBH AP PP Muhammadiyah bersedia terlibat dalam proses ekshumasi dan autopsi serta bersedia menyiapkan tenaga ahli bidang ekshumasi dan autopsi,” tuturnya.
Sementara itu, Mabes Polri turut merespons terkait surat permohonan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Afif Maulana yang dikirim oleh LBH AP PP Muhammadiyah.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pihaknya akan menindaklanjuti surat Dumas tersebut.
Menurutnya pihaknya juga akan meneruskan surat Dumas permohonan ekshumasi ke Polda Sumatera Barat.
"Apabila ada proses permintaan, itu masuknya juga bagian daripada proses penyidikan. Tentunya tindak lanjutnya ini semuanya ada pada penyidik," kata Trunoyudo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
Di sisi lain, Trunoyudo turut mengakui penyidik akan melakukan pendalam surat permohonan tersebut.
Hal itu dilakukan dalam upaya mendalami pengusutan kasus kematian dari Afifi Maulana yang penuh kontroversi itu.
"Tentu ada mekanismenya dan kalaupun ada harapan seperti itu, menjadi bagian daripada proses penyidikan. Kembali lagi nanti penyidik akan mempelajari dan kemudian konteks ekshumasi ini bagian daripada penyidikan itu," jelasnya.
Diketahui, Afif Maulana (AM) ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumbar pada Minggu (9/6/2024) siang.
Lantas, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga Afif Maulana meninggal dunia usai mengalami penyiksaan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.
Buntut peristiwa ini, Listyo pun menerjunkan tim dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Polda Sumbar terhadap Afif Maulana itu.
"Sudah turun dari Mabes Polri, tim Itwasum, Propam, untuk mengecek penyidikan dan proses yang dilakukan. Termasuk Kompolnas juga turun untuk mengecek," kata Listyo, Selasa (2/7/2024). (raa)
Load more