Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 masih menyimpan misteri tersendiri.
Publik pun semakin menyimak usai kontroversi yang terjadi pada perkembangan kasus Vina Cirebon.
Kontroversi semakin menyeruak berawal dari adanya salah tangkap Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan yang dianggap Polda Jawa Barat sebagai DPO kasus Vina dengan nama Pegi Perong terbukti tak bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menyusul kemenangan Pegi Setiawan, kini mantan terpidana kasus pembunuhan Vina yakni Saka Tatal bersiap menghadapi siang peninjauan kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024).
Pasalnya, PN Cirebon menyetujui permohonan kubu Saka Tatal untuk melakukan PK dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu.
Perkembangan lainnya yakni upaya 6 terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon yang juga berencana mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Load more