Jakarta, tvOnenews.com - Usai viralnya kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, kini mencuat kembali kasus Jessica Wongso tentang kopi sianida.
Hal itu karena, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau yang biasa disebut Jessica Wongso, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung.
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan akan mengajukan PK itu.
“Benar, kami akan ajukan PK,” kata Otto, seperti yang dikutip tvOnenews.com dari Tempo, Minggu (21/7/2024).
Bahkan, Otto tidak menyebutkan kapan akan mengajukan PK. Dia juga tak mau membeberkan apa saja bukti baru atau novum yang pihaknya ajukan.
Lanjut Otto menjelaskan, bahwa pihaknya baru akan membuka novum tersebut saat mendaftar ke Mahkamah Agung (MA).
“Mengenai novum nanti ya saat pendaftran,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyebut ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ayah Wayan Mirna Salihin yaitu Edi Darmawan Salihin.
Otto menyebut Edi telah menyebunyikan rekaman CCTV. Hal itu juga secara terang-terangan diungkap oleh Edi Darmawan dalam acara yang dipandu Karni Ilyas.
Dalam tayangan tersebut, ayah Mirna Salihin menunjukkan sebuah video CCTV yang tak ditampilkan dalam sidang perkara kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Rekaman CCTV tersebut diduga oleh Edi saat Jessica Wongso memasukkan racun sianida ke kopi miliki Mirna. Otto Hasibuan menyebut apa yang dilakukan oleh Edi Darmawan itu adalah pelanggaran hukum.
“Ada dugaan bahwa ada barang bukti yang disembunyikan atau dihilangkan. Itu terang-terangan kan terlihat di acara TV, yang kita lihat. Nah, kalau ada seperti ini ada CCTV yang disembunyikan, dihilangkan berarti kan pelanggaran hukum,” ujar Otto dalam kanal YouTube Intens Investigasi dikutip pada Kamis (23/11/2023).
Otto mengatakan bahwa hal tersebut berakibat fatal dan membuat Jessica Wongso mendapatkan hukuman penjara 20 tahun.
“Barang siapa yang menyembunyikan barang bukti seperti ini kan itu pelanggaran hukum, karena akibatnya fatal. Akibatnya disembunyikan barang ini bisa berakibat akhirnya orang dihukum 20 tahun seperti Jessica Wongso,” jelasnya.
Ia menyebut, jika Edi Darmawan saat itu menampilkan video CCTV tersebut, maka bisa saja Jessica Wongso tidak bersalah karena adanya bukti yang lengkap.
"Bisa saja dengan adanya CCTV itu tadinya kalau tidak disembunyikan sebenarnya Jessica Wongso tidak bersalah, tapi karena itu disembunyikan tidak ditampilkan di CCTV, ya otomatis kan CCTV itu jadi enggak lengkap,” lanjut Otto. (aag)
Load more