Temanggung, tvOnenews.com - Akibat mencuri cabai, seorang warga di Temanggung Jawa Tengah dipaksa memakan cabai mentah-mentah oleh warga.
Tidak cukup sampai di situ, warga pun melampiaskan amarah yang sudah tak terbendung dengan cara membakar motor sang pencuri hingga ludes terbakar.
Video tersebut pun viral di media sosial, Minggu (21/07/24).
Seelumnya aksi maling trsebut terlihat dari video rekaman CCTV milik korban pencurian.
Video tersebut memperlihatkan aksi seorang pelaku mencuri cabai milik salah satu warga di Dusun Kataan, Desa Nglarangan, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, pada Jumat (19/7/2024).
Dalam video tersebut sang pelaku YANG berinisial (H) ini terlihat mencuri satu karung cabai rawit milik korban yang bernama Nuryanto (38) lalu dibawa pergi oleh pelaku dengan sebuah sepeda motor miliknya.
Dalam karung tersebut berisi sekitar 30 kilogram cabai rawit yang siap dijual, dengan harga sekitar Rp2.700.000.
Bermodal rekaman CCTV identitas sang pelaku pun dapat dilacak oleh korban dengan menggunakan bantuan aplikasi kepemilikan nomor plat sepeda motor.
Tidak menunggu lama, korban pun langsung menangkap sang pelaku bersama warga lalu dibawa ke rumah korban untuk dihakimi.
Pelaku dipaksa memakan puluhan cabai rawit merah secara mentah-mentah. Tak hanya itu motor milik pelaku juga dibakar oleh warga.
Baru kemudian warga menyerahkan pelaku kepada pihak yang berwajib.
Nuryanto pun menjelaskan bahwa aksi memaksa pelaku untuk memakan cabai tak lain dan tak bukan lantaran spontanitas warga sekitar akibat geram dan amarah terhadap sang pelaku.
"Malingnya disuruh makan cabai sebenarnya bukan tradisi atau kebiasaan di sini tapi ya spontanitas warga saja karena geram dan ga kuat lagi buat nahan amarah ke pelaku jadi kita beri hukuman makan cabai biar malingnya jera dan kapok," tutur Nuryanto.
"Karena warga juga sudah banyak berkumpul di sini akhirnya motor pelaku juga jadi sasaran warga dengan dibakar sampai habis ludes terbakar," tambahnya.
Meski demikian, pihak Polres Temanggung melalui Kanit Reskrim Polsek Ngadirejo, Aipda Jodi Isworo, menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri merupakan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh siapa pun dikarenakan semua sudah diatur oleh Undang-undang.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti dan juga saksi, saat ini kita tengah berupaya untuk mengumpulkan saksi dan barang bukti lainya untuk mengembangkan perkara ini," kata Jodi Isworo.
Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung agar main hakim sendiri seperti kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Alangkah lebih baiknya langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib," tambahnya.
Hingga saat ini, polisi masih terus berupaya mengumpulkan bukti bukti dan saksi terkait kejadian tersebut guna mengembangkan peristiwa ini.(pro/muu)
Load more