News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saka Tatal Melawan! Siapkan Belasan Bukti Baru hingga Senjata Ini untuk Hadapi Sidang PK Pekan Depan

Kuasa Hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam mengaku memiliki senjata hingga belasan bukti baru untuk sidang PK nanti.
Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:04 WIB
Mantan terpidana pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam mengaku memiliki belasan bukti baru.

Tim kuasa hukum Saka Tatal menyebut belasan bukti baru tersebut akan diajukan saat sidang Peninjauan Kembali (PK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saka Tatal dijadwalkan akan menjalani sidang PK pada pekan depan Selasa 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

"Mungkin 10 (novum atau bukti baru) bisa sampai 13 untuk perbaikan," kata kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas kepada wartawan, belum lama ini.

Kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Farhat Abbas. (IST)

Selain itu kuasa hukum Saka Tatal juga akan menggunakan putusan praperadilan Pegi Setiawan sebagai senjata di sidang PK nanti.

"Kami kirim surat langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk meminta salinan putusan praperadilan Pegi. Permohonan kami dikabulkan langsung dan hari ini kita akan berikan sebagai bukti untuk PK nanti," tutur Farhat Abbas.

Susno Duadji Yakin PK Saka Tatal akan Dikabulkan

Mantan Kabareskrim Susno Duadji yakin peinjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal akan dikabulkan.

Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal sebelumnya sudah mengajukan PK dan dijadwalkan digelar pada 24 Juli 2024 mendatang.

Meski sudah bebas, Saka Tatal ingin menegaskan di dalam sidang PK tersebut bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam.

Pada tahun 2016, Saka Tatal ditangkap polisi bersama 7 orang pemuda lainnya dan akhirnya ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Saka Tatal dibebaskan lebih dulu dari para terpidana kasus pembunuhan Vina lainnya karena pada saat ditangkap usianya masih di bawah umur.

Setelah delapan tahun berlalu, para terpidana ini termasuk Saka Tatal masih bersikeras bahwa mereka tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kabareskrim Susno Duadji pun berharap PK yang diajukan para terpidana bisa memberikan hasil yang terbaik.

"Saya yakin, Saka Tatal akan dikabulkan PK-nya," tegas Susno, diwawancarai dalam kanal YouTube KOMPASTV Jawa Timur berjudul 'Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Jelaskan Pelaporan Iptu Rudiana, Banyak Disembunyikan?' dikutip Sabtu (20/7/2024).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT