News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sekkab: 80 Persen Wilayah IKN Ada di Kabupaten Kukar

Sekkab Kukar Kalimantan Timur Sunggono mengatakan, luas wilayah IKN yang sekitar 252 kilometer persegi dan 80 persen diantaranya atau 192 kilometer persegi berada di wilayah Kukar.
Sabtu, 20 Juli 2024 - 10:38 WIB
Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekkab Kukar) Kalimantan Timur Sunggono
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekkab Kukar) Kalimantan Timur Sunggono mengatakan, luas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sekitar 252 kilometer persegi dan 80 persen diantaranya atau 192 kilometer persegi berada di wilayah Kabupaten Kukar, Kaltim.

"Seluas 80 persen wilayah IKN itu ada di Kukar, meskipun luasan tersebut hanya di wilayah pengembangan IKN, sedang wilayah inti itu seluruhnya ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)," ujar Sunggono mengutip Antara pada Sabtu (20/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait dengan wilayah pengembangan ini, Pemkab Kukar sudah sering menjalin komunikasi dengan Otorita IKN, yakni mengenai sejumlah hal tentang rencana pengembangan berikut tentang permasalahan yang sedang maupun yang akan terjadi.

Salah satu pembahasan yang disampaikan oleh Pemkab Kukar kepada Otorita IKN adalah tentang inventarisasi jumlah infrastruktur di Kukar yang bersinggungan dengan IKN, baik infrastruktur dalam kondisi baik, rusak maupun kondisi perbaikan.

"Pemkab Kukar telah memberikan data tetapi tidak bisa dieksekusi oleh Otorita IKN, karena otorita tetap akan menyampaikan data itu kepada kementerian maupun lembaga terkait untuk tindakan lebih lanjut," jelasnya.

Ketika Otorita IKN menggelar diskusi kerangka acuan kerja dengan tema "Isu-Isu Strategis Terkait IKN" bersama Staf Khusus Presiden RI dan pemerintah daerah di Kaltim (17/7/2024), Sunggono pun menyampaikan hal tersebut.

Bahkan di awal terbentuknya IKN, lanjutnya, Pemkab Kukar pernah diundang untuk menjadi narasumber yang membahas rancangan UU IKN.

Hal yang ia sampaikan saat itu antara lain peristilahan Mitra Strategis, meskipun sekarang mitra strategis itu sudah berkembang bukan hanya di wilayah Kukar, PPU, Samarinda, dan Balikpapan, tapi juga wilayah Kalimantan secara umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sunggono juga menyampaikan bahwa ada pemahaman yang agak keliru oleh publik, yakni pemahaman yang menganggap bahwa IKN mampu membantu daerah-daerah di sekitarnya atau daerah mitra.

"Padahal dalam pemahaman Pemkab Kukar sama dengan pemahaman yang disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim, yakni IKN merupakan daerah otonomi yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan kedudukan keuangan diatur oleh pemerintah pusat," ucap Sunggono.(ant/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT