“PSDKP hadir bersama aparat yang lain melakukan razia di tempat-tempat, lokasi-lokasi yang rawan,” ungkapnya.
“Di mana yang rawan? Satu, di tempat pengepul BBL, kemudian di pelabuhan penyeberangan, atau di perbatasan dengan negara tetangga kita. Di bandara, terus di jalur laut, ini lah objek-objek di mana lokasi-lokasi tersebut rawan penyelundupan,” imbuh dia.
Sebagai informasi, kebijakan tentang BBL diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnusspp.) yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024. (agr/raa)
Load more