Oknum Perorangan Kuasai Lahan di Rusunami City Park, Pengembang Polisikan Pelaku
- Dok
"Tentunya pemberitaan yang demikian telah merugikan dan membuat nama PT. Reka Rumanda Agung Abadi, selaku pelaku pembangunan yang memiliki tujuan tercapainya penyelenggaraan didirikannya hunian rumah susun sebagaimana mandatory Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun," tegas Bintang.(ito)
Melalui artikel ini, redaksi telah memenuhi kewajiban pemenuhan hak jawab atas artikel yang tayang sebelumnya bertajuk, "Kisruh Pengelolaan Rusunami City Park tak Kunjung Usai, Warga Terus Jadi Korban" yang dipublikasikan pada Rabu 10 Juli 2024 lalu.
Selain itu, redaksi juga MINTA MAAF kepada pihak PT Reka Rumanda Agung Abadi yang dirugikan atas pemberitaan sebelumnya karena tidak mengindahkan prinsip keberimbangan.
Load more