Menurutnya, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang.
"Pengakuan dari DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif nya karena kebutuhan ekonomi," katanya.
Saat ini, DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(ant/lgn)
Load more