Lakukan Penataan Guru Honorer Sesuai Aturan, Disdik DKI Jakarta Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Optimal
- Dok Pemprov DKI Jakarta
Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI), yang mana seleksi dilakukan pada akhir tahun, jika diperbolehkan, mengingat saat ini sudah berlaku Undang Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait larangan merekrut tenaga honorer baru.
Budi menuturkan, untuk nomor data pokok pendidikan (Dapodik) guru honorer tersebut akan kembali aktif secara otomatis ketika mereka kembali mengajar.
Tentunya, seluruh mekanisme perekrutan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan Kemendikbudristek RI untuk mengatasi permasalahan ini.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bersama Kemendikbudistek RI akan mengupayakan solusi terbaik untuk guru honorer di DKI Jakarta.(lkf)
Load more