Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyinggung besarnya potensi pengelolaan zakat dari kalangan YouTuber di tanah air.
Menurut MUI nantinya potensi zakat dari kalangan YouTuber ini dapat digunakan untuk membantu mengatasi berbagai persoalan sosial di masyarakat.
"Ketika hasil usahanya (YouTube) diperoleh secara halal dan objek di media sosialnya tidak bertentangan secara syariat, dan pendapatan mencapai nisab maka wajib zakat," kata Ketua MUI bidang Fatwa Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh di Padang, Rabu (17/7/2024).
Ia menegaskan zakat dari YouTuber tersebut wajib ditunaikan sepanjang seluruh rukun zakatnya telah terpenuhi.
Sebab, meskipun pekerjaan ini sama sekali tidak ada pada zaman Nabi, Asrorun berpandangan ketika pekerjaan itu sudah menghasilkan dan memenuhi syarat maka wajib menunaikan zakat.
Menurut dia, besarnya potensi zakat yang bisa dikelola dari platform YouTube tidak bisa digerakkan jika hanya mengandalkan fatwa yang dikeluarkan MUI saja.
Load more