Jakarta, tvOnenews.com - Polrestabes Bandung, Jawa Barat, mengamankan senjata api milik mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat akan menjalani masa tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
"Kita sudah amankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rumah tahanan," kata Kasi Humas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Polisi Nurindah mengutip Antara pada Rabu (7/7/2024).
Nurindah mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, senjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin dan benar merupakan kepemilikan atas nama Arsan Latif.
"Dari hasil pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan. Kepemilikannya legal disertai surat-surat," lanjutnya.
Dia mengatakan saat ini senjata api tersebut telah diamankan di gudang senjata Polrestabes Bandung berdasarkan Peraturan Kapolri.
"Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan Peraturan Kapolri, siapa pun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian," beber Nurindah.
Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api yang dititipkan kuasa hukum Arsan Latif menggunakan sebuah koper.
Load more