Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa pasangan calon harus diusung oleh partai atau gabungan partai dengan representasi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setingkat hasil pemilu terakhir. Untuk DPRD Kaltim, hal ini berarti pasangan calon harus mendapatkan dukungan dari paling tidak 11 kursi dari total 55 kursi yang ada.
Saat ini, Partai Golkar memiliki 15 kursi, Gerindra 10 kursi, PKB 6 kursi, PAN 4 kursi, PKS 4 kursi, dan Nasdem 3 kursi. Dengan total 42 kursi, dukungan telah condong kepada Rudy Mas’ud dan Seno Aji.
Namun PDI Perjuangan Kaltim yang memiliki sembilan kursi di DPRD Kaltim berharap dapat memberikan alternatif dan memperkaya pilihan politik bagi masyarakat dengan mengusulkan pasangan pertahana Isran-Hadi.
Selain PDIP, partai lain yang belum menentukan dukungan resmi calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilgub Kaltim, yakni Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat yang sama-sama memiliki dua kursi DPRD Kaltim.(ant/lgn)
Load more