Bekasi, tvOnenews.com - Polsek Bekasi Selatan menangkap FH (35) seorang bandar narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram dan 20 puluh butir pil ekstasi berlogo hello kitty.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengatakan, FH ditangkap di wilayah Bantul, Yogyakarta pada 11 Juli 2024 lalu. Namun di tempat persembunyiannya itu polisi tidak mendapati barang bukti.
“Setelah dilakukan pengembangan kita bawa ke Polsek Bekasi Selatan,” kata Untung saat jumpa pers, Senin (15/7/2024) siang.
Setalah melakukan intrograsi, tersangka FH mengakui menyimpan barang bukti sabu dan pil ekstasi di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Jatiasih. Barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka di atas plafon rumah.
“Barang bukti kita sita dari wilayah Kota Bekasi tepatnya di wilayah Jatiasih di rumah orangtua pelaku di atas plafon,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengedarkan barang haram tersebut sejak tahun 2023 di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat.
Setidaknya sudah 4 kilogram sabu yang diedarkan oleh tersangka di wilayah tersebut. Uang hasil penjualan narkoba itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Hasil penyelidikan mereka mereka bertransaksi di wilayah kita dengan mengatakan bahwa yang membeli itu orang daerah Bogor dan Bekasi,” tuturnya.
Polisi menyebut, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka mengedarkan barang haram tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Ada lagi memang DPO inisial AK sedang kami kembangkan lagi mudah-mudahan seperti ini dapat terungkap kembali,” ujarnya.
Untung menjelaskan, penangkap tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari tersangka EN yang ditangkap oleh Polsek Bekasi Selatan pada tanggal 26 Juni 2024 lalu.
Ketika itu EN diamankan berserta barang bukti sabu sebanyak 4,7 kilogram. EN mengaku mendapati barang tersebut dari seorang rekannya berinisal FH.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FH di wilayah Bantul Yogyakarta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka FH terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Pasal yang dikenakan pasa 112 ayat 2, ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (msl/aag)
Load more