Karena menurutnya, dalil yang diajukan Pegi Setiawan diterima oleh hakim sehingga Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
"Semua dalil yang diajukan Pegi melalui advokatnya diterima semua tidak ada yang ditolak, artinya salah tangkap diterima bahwa bukan Pegi, berarti menangkapan dan menahan tidak memenuhi alat bukti, penentuan tersangka tidak menemui alat bukti, jadi prosedur dilanggar, semua dilanggar," beber Susno Duadji.
Sebelumnya diberitakan, mencuat isu ramai-ramai minta Kapolda Jabar dicopot, usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di sidang Praperadilan.
Bahkan, Polda Jabar kian mendapatkan banyak kritikan dari berbagai pihak, karena salah tangkap tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Mencuatnya isu minta Kapolda Jabar dicopot, sontak menuai komentar dari segala sisi dan tokoh hukum.
Salah satunya, Pengacara Kondang, Kamaruddin Simanjuntak yang berkomentar soal isu itu.
Dikatakannya, dirinya kurang setuju bika Kapolda Jabar dicopot karena kasus Vina Cirebon.
Load more