PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Pengacara: Kemenangan Umat
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah terhadap warga berinisial L dalam perkara konflik yang terjadi di Vihara Metta Karuna Maitreya di Perumahan Green Garden Blok 04 Nomor 16 Jakarta Barat.
Senin, 15 Juli 2024 - 04:34 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas dasar itu, tuduhan-tuduhan mengenai Vihara Metta Karuna Maitreya sebagai tempat ibadah tidak berizin terbukti tidak benar.
Dengan putusan ini maka tuduhan tersebut sudah terbantahkan.
"Para Umat Buddha berharap kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung RI atau Kepolisian RI untuk membela umat Buddha yang sedang teraniaya, karena para Umat sudah banyak melalui proses hukum yang panjang demi mempertahankan Vihara Metta Karuna Maitreya yang dicintainya," pungkas Diantori. (raa)
Load more