Jakarta, tvOnenews.com - Pengusutan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terus menyajikan kontroversinya usai Pegi Setiawan menang sidang praperadilan penetapan tersangka.
Diketahui bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Tak hanya itu, perkembangan baru yakni adanya rencana pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) oleh kuasa hukum tujuh terpidana kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon.
Lantas kubu keluarga almarhumah Vina merespons cepat adanya rencana pengajuan PK oleh 7 terpidana kasus pembunuhan tersebut.
Menyeruaknya rencana pengajuan PK oleh kuasa hukum tujuh terpidana tersebut lantas direspons oleh kuasa hukum keluarga almarhumah Vina, Hotman Paris.
Tak tanggung-tanggung, pengacara kondangan itu pun melayangkan protes ya usai menyeruaknya rencana pengajuan PK tersebut.
"Hotman Paris sebagai tim kuasa hukum keluarga Vina mengajukan protes krn skrg ini fokus pembahasan adalah utk membebaskan para terpidana dan para tersangka," kata Hotman Paris dikutip melalui video akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Minggu (14/7/2024).
Bukan tanpa alasan Hotman Paris melayangkan protes terhadap rencana pengajuan PK oleh kuasa hukum 7 terpidana tersebut.
Pasalnya, ia menilai adanya pengajuan PK oleh 7 terpidana semakin menyingkirkan fokus utama dalam mencari pelaku sesungguhnya kasus pembunuhan kejih tersebut.
Ditambah, menangnya Pegi Setiawan pada sidang praperadilan semakin membuat misteri sosok sesungguhnya pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon.
"Orang sudah melupakan untuk menangkap siapa pelaku sebenarnya atas pembunuhan penganiayaan tersebut," ungkapnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana. (raa)
Load more