Malang, tvOnenews.com - Belasan muda-mudi pasangan mesum diduga sedang melakukan pesta seks digerebek Tim Samapta Polresta Malang Kota di sebuah hotel di Jalan Galunggung Kelurahan Gadimgkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Tak hanya menggelar pesta seks, muda-mudi ini juga diduga menggelar pesta miras.
Pasalnya petugas mengamankan sejumlah alat kontrasepsi atau kondom hingga botol minuman keras di hotel tersebut.
"Tadi kita dapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi di hotel tersebut pada hari Selasa (9/7) sekitar pukul 22.00 WIB malam kemarin lusa," ujar Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/7/2024).
Dalam pengrebekan Sabhara Polresta Malang Kota dapat mengamankan 23 orang, baik pria maupun wanita yang masih berusia 20 tahunan dan mengamankan pemilik hotel tersebut.
"Kita amankan 23 orang, yakni 12 perempuan muda, 11 laki-laki hidung belang. Di samping itu petugas menemukan 3 botol miras dan 8 alat kontrasepsi yang telah digunakan," jelasnya.
Ditambahkan Wiwin sapaan akrab Kasat Samapta Polresta Malang Kota, untuk 12 perempuan yang diamankan petugas yakni: Pimky (25) warga Kelurahan Bunulrejo, Amel (24) asal Bandung, Sinta (18) asal Sumbermanjing Kulon, Ajeng (22) asal Sumberejo Kalisongo, Milanda (19) asal Kelurahan Bandulan, Jelta (20) asal Muharto, Fitria (28) asal Klojen,
Dinda (19) asal Wagir, Rahel (19) asal Probolinggo, Ellia (21) asal Klojen, Salsa (19) asal Wendit Timur, Salsa (19) dan Dwi (18) asal Karangbesuki Sukun.
Ke 23 orang ini dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Untuk pemilik kita lakukan penyelidikan dan beberapa wanita muda ini kita panggil kedua orang tuanya dan sekaligus membuat pernyataan tidak melakukan kembali," bebernya.
Wiwin menegaskan, kami nanti akan meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, dan memberikan imbauan terkait dengan kegiatan yang tidak jelas dilakukan di hotel, namun digunakan untuk prostitusi.
"Intinya kita akan lakukan koordinasi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terkait Peraturan Daerahnya (Perda) dan kalau ada unsur pidananya kami akan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Malang Kota," imbuh Wiwin.
Di samping itu, kegiatan penggerebekan ini, pihak Samapta Polresta Malang Kota sudah mendapatkan laporan dari masyarakat 2 hari lalu, terkait kegiatan prostitusi di hotel tersebut.
"Terus kita lakukan penyelidikan dulu ternyata ada kegiatan ini. Baru kita melakukan pengrebekan. Bahkan kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan," tukasnya.(eco/muu)
Load more