Bandung, tvOnnews.com - Para terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu yang sebelumnya dibon atau dipinjam dari Lapas Cirebon untuk keperluan penyidikan hingga saat ini belum balikan oleh Polda Jabar dari beberapa Lapas di Bandung.
Seperti yang ada di Rutan Kebonwaru, ada 4 orang yang masih mendekam di sana.
Mereka adalah Rifaldi, Eka Sandi, Hadi dan Supriyanto. Sementara itu, Eko dan Jaya berada di Lapas Jelekong. Sedangkan, Sudirman di Lapas Banceuy.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim meminta Pegi Setiawan dibebaskan dan penyidikan dihentikan.
Kepala Rutan Kebonwaru Suparman mengatakan keempat narapidana yang dipindahkan dari Cirebon ke Kebonwaru masih berada di Rutan Kebonwaru. Mereka dalam kondisi sehat dan sudah berbaur dengan warga binaan lain.
"Untuk empat narapidana yang kiriman Cirebon masih di sini dengan kondisi sehat. Mereka juga berbaur dengan warga binaan lain mengikuti kegiatan rutin," katanya dikutip pada Sabtu (13/7/2024).
Ia mengaku belum mengetahui keempat narapidana tersebut bakal berada di Rutan Kebonwaru sampai kapan.
Suparman mengatakan keberadaan mereka dalam kaitannya dengan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kemungkinan (untuk penyelidikan) kalau sudah cukup dikembalikan. Tidak selamanya di sini," ujar dia.
Suparman melanjutkan pihaknya memfasilitasi bagi para kuasa hukum atau keluarga yang ingin membesuk mereka.
Namun, terkait Peninjauan Kembali (PK) yang akan dilakukan terpidana diserahkan kepada masing-masing kuasa hukum.
Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Rubianto membenarkan saat ini 7 terpidana kasus Vina dan Eky masih di Bandung dan belum dipulangkan ke Cirebon.
"Masih di Bandung. Kita belum ada informasi lagi dari Polda apakah masih diperlukan penyidikan dari para terpidana apa sudah selesai. Nanti kita infokan kalau dikembalikan ke Cirebon," ungkapnya. (cep/nsi)
Load more