Jakarta, tvOnenews.com - Inilah cara membuat paspor online dan paspor offline.
Paspor merupakan dokumen penting bagi seluruh orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai bukti identitas diri ketika sedang tidak berada di Tanah Air.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan belum memiliki paspor, berikut ini adalah cara dan syarat dokumen untuk membuat paspor:
1. KTP elektronik
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah
4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
5. Surat penetapan ganti nama bagi orang yang berganti nama secara legal
Bawa berkas tersebut dalam bentuk asli dan fotokopinya. Kemudian pastikan seluruh informasi sesuai dengan identitas asli.
Terdapat dua jenis cara untuk membuat paspor. Berikut detailnya:
Load more