Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat soal jenis mobil yang tidak bisa isi BBM jenis Pertalite, di media sosial hingga media massa.
Lantas, jenis mobil apa saja yang tidak boleh isi BBM jenis Pertalite? Simak terlebih dahulu komentar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian mengenai kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan aturan mengenai spesifikasi mobil yang berhak membeli BBM jenis Pertalite nantinya akan diatur di dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014.
"Sudah jalan terus kan? Belum deal aja. Yang diatur itu adalah, di 191 salah satunya mana aja sih, jenis kendaraan yang eligible mendapatkan Pertalite itu," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, yang dikutip Jumat (12/7/2024).
Kata Agus, kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM jenis Pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.
"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," bebernya.
Selain itu, Agus juga membeberkan bahwa kendaraan umum seperti taksi online yang masuk ke dalam kategori mewah tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
"Jenis mobil yang mengindikasikan penggunanya. Kan kemarin kalau nggak salah yang masih cukup pembahasan itu adalah taksi Online," imbuhnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan revisi Perpres 191 masih terus digodok. Namun yang pasti, kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite masih sama seperti draft yang ada sebelumnya.
Dimana, dalam draft aturan tersebut, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.
"Kita masih mengupayakan. Posisi masih sama seperti sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dibahas terus, kriteria masih sama seperti sebelumnya," pungkas Tutuka ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (14/3/2024). (aag)
Load more