Dalam pengakuannya, Batara Ageng menyatakan telah bekerja sebagai manajer Fuji sejak Desember 2021 hingga Desember 2022, dengan upah gaji sebesar Rp. 500.000 per bulan dan fee sebesar 5% dari setiap brand yang masuk.
Pada Februari 2023, gajinya dinaikkan menjadi Rp1.000.000 per bulan.
Batara Ageng mengakui bahwa total uang sebesar Rp. 1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadi pelaku dan tidak dilaporkan serta tidak diberikan kepada Fujianti.
Uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama menjadi manajer Fujianti.
Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp300.000.000 dan membayar sewa apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp9.000.000 per bulan.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya restoratif justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak," terang Tomi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Batara Ageng dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (raa)
Load more