Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri mengaku telah menerima laporan terhadap saksi Aep dan Dede dari 7 terpidana kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Poli, Brigjen Trunoyudo Whisnu Andiko.
"Polri setiap ada laporan tentu kami menerima ya, menjadi hak para pelapor," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Trunoyudo menuturkan saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan secara mendetail terkait laporan polisi yang dilayangkan itu.
Menurutnya kepolisian tengah menganalisis materi laporan yang ditujukan terhadap saksi Aep dan Dede pada kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda tersebut.
"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," kata Trunoyudo.
"Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," sambungnya.
Diketahui, pihak keluarga dari 7 terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menyambangi Bareskrim Polri pada Senin (8/7/2024).
Kedatangan 7 keluarga terpidana turut didampingi eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk membuat laporan polisi terkait kesaksian palsu Aep dan Dede.
Adapun laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri. (raa)
Load more