Jakarta, tvonenews.com - Mantan karyawan Bank Jago, berinisial IA (33) berurusan dengan polisi lantaran menilap uang dari rekening nasabah yang sudah diblokir perusahaan.
“Telah melakukan ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024).
Ade Safri menjelaskan, kasus berawal ketika IA selama periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023 menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago guna mengakses sistem Bank Jago.
“Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum). Karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujar dia.
IA juga minta para agent command center yang merupakan anak buahnya mengajukan permintaan buka blokir rekening. Ada 112 rekening yang dibuka atas perintahnya.
Kemudian, dana yang berada di akun atau rekening itu dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan. Secara bertahap, dia memindahkan uang sampai terkumpul kurang lebih Rp1,3 miliar.
Load more