Jakarta, tvOnenews.com - Nama Kombes Surawan sontak menjadi perbincangan hangat setelah status tersangka Pei Setiawan disebut tidak sah.
Hal tersebut lantaran Kombes Surawan adalah sosok yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam.
Atas hal tersebur, anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta agar penyidik hingga Dirreskrimum Polda Jabar mendapatkan sanksi.
Ia awalnya mengapresiasi atas putusan hakim tunggal PN Bandung ya lng sudah mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," ujar Trimedya mengutip Viva pada Rabu (10/7/2024).
Terkait sanksi yang diberikan, Trimedya menyerabkan keputusan tersebut kepada Kapolro Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menyebut tindakan salah tangkap ini merupakan kesalahan yang sangat fatal dan berdampak buruk bagi korban.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," lanjutnya.
Lalu siapakah Kombes Surawan?
Kombes Surawan disebut sebagai orang yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai pelaku kematian Vina dan Eky.
Dirreskrimum Polda Jabar itu pun kini didesak mendapatkan sanksi atas tindakannya.
Sosok calon jenderal bintang 1 itu merupakan pria kelahiran Tuban 4 Mei 1973.
Load more