GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan Hakim Eman Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan hingga Bebas dari Tuduhan Tersangka Kasus Vina

Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tuduhan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam. Ini alasan hakim mengabulkan permohonan dari Pegi.
Selasa, 9 Juli 2024 - 14:49 WIB
Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tuduhan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

Di sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu, semua permohonan dari pemohon atau tim Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Status tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan pun sudah dinyatakan tidak sah oleh Hakim Eman Sulaeman.

Di dalam persidangan tersebut, dijelaskan oleh Hakim Eman Sulaeman bahwa sejak awal penetapan tersangka DPO Pegi Setiawan pun sudah menyalahi prosedur.

Apalagi hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kurang dari satu hari setelah dirinya ditangkap polisi.

Dijelaskan Hakim Eman, pada tahun 2016 polisi memang sempat mendatangi dan menggeledah rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Cirebon.

Namun, saat itu Pegi Setiawan sedang tidak ada di rumah karena bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Hal itu juga disampaikan sang ibu, Kartini kepada polisi.

Sejak saat itu, polisi tidak peranh memanggil kembali Pegi Setiawan terkait dengan kasus pembunuhan Vina.

"Termohon hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon, yang mengatakan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan tidak ada di rumah dan sedang berada di Bandung," kata Hakim Eman, Senin (8/7/2024) lalu.

Pada waktu itu, polisi juga tidak memberikan surat apapun kepada keluarga kuli bangunan tersebut.

Hal ini menjadi alasan pertama Hakim Eman menolak alasan termohon atau Polda Jabar dan berpendapat untuk mengabulkan gugatan pemohon atau kubu Pegi.

Ia mengatakan, calon tersangka harus dipanggil terlebih dulu dan mengetahui statusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam DPO guna pembelaan diri," tegas Hakim Eman.

Alasan kedua Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu kuli bangunan tersebut adalah karena ada masalah di proses penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalam sidang praperadilan, dijelaskan bahwa Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Mei 2024, sementara pemeriksaan baru dilakukan pada 22 Mei 2024.

Sementara belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pria 27 tahun tersebut adalah pelaku pembunuhan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral