Jakarta, tvOnenews.com - Harapan keluarga Pegi Setiawan tak pupus, karena ia dinyatakan bebas dari hasil sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Hal ini tak terlepas dari doa keluarga, baik ayah, ibu dan adiknya Pegi,
Memang diketahui, doa keluarga merupakan azimat bagi seorang yang berjuang di jalan kebenara.
Hal itu sekarang diraskan langsung Pegi Setiawan, di mana doa keluarga besarnya menjadi azimatnya bebas dari kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon.
Seperti dikehatui sebelumnya, keluarga Pagi sangat berharap Pegi bebas, karena keluarga mengeklaim Pegi tak bersalah dan tak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Adik Pegi Setiawan sendiri, Amelia melihat bangnya, yakni Pegi dituduh sebagai pembunuh, hatinya hancur.
Ia pun berharap abangnya itu bebas dan dinyatakan tak bersalah dalam kasus tersebut. Sebab, menurutnya abangnya tidak melakukan hal yang zalim seperti yang dituduhkan Polda Jabar.
Bahkan, Amelia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena sudah mendukung keluarganya dan telah mempercayai dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena sudah mensupport keluarga kami, karena telah mempercayai A Pegi tidak bersalah dan memang A Pegi tidak bersalah” ucap Adik Pegi Setiawan, Amelia, di tvOne.
Dia juga mengatakan kakaknya tersebut merupakan sosok kakak yang hebat karena Pegi Setiawan menjadi dua peran sekaligus dalam keluarganya dan rela menghabiskan masa mudanya untuk bekerja menafkahi keluarga.
“A Pegi itu sosok keluarga yang hebat dan sangat hebat, ia berperan, ia menjadi dua peran sekaligus dalam keluarga kami, dia rela menghabiskan masa mudanya untuk bekerja demi menafkahi keluarga kami” ucap Amelia.
Amelia juga menyampaikan harapan untuk kasus yang sekarang sedang dihadapi Pegi Setiawan ini.
“Semoga A Pegi cepet bebas, kami mohon kepada masyarakat Indonesia terus doakan A Pegi agar cepet bebas” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya akhirnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Mendengar hal tersebut, isak tangis keluarga dan kerabat Pegi Setiawan pecah di PN Bandung.
Keluarga Pegi, yakni Ayah, ibu dan adiknya terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.
Mereka terlihat berpelukan bersama setelah mengetahui Pegi Setiawan akan segera bebas dari tahanan.
"Alhamdulillah keputusan ini sesuai, terima kasih untuk hakim dan terima kasih atas semua dukungannya," ucap Kartini, ibunda Pegi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dia juga puas dengan hasil praperadilan yang dibacakan hakim atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi.
"Terima kasih banget atas dukungan masyarakat Indonesia, puas dengan hasil praperadilan," tegasnya. (aag)
Load more