"Jadi, konsep Polsana yang saya gagas pada 1983 itu kami harap diterapkan. Artinya, saat polisi menangani kasus yang melibatkan anak mohon mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dan menjaga hak-hak anak," tutur dia.
Pada kesempatan itu, LPAI Pusat juga mengingatkan LPAI Provinsi Sumatera Barat untuk terus mengawal kasus kematian pelajar yang ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024.
Kak Seto menekankan transparansi pengusutan kasus itu penting agar tidak menimbulkan berbagai persepsi keliru oleh masyarakat.
Selain itu, LPAI meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) untuk memberdayakan masyarakat di tingkat rukun tetangga (RT) mencegah tawuran dan kenakalan remaja lainnya.
"Saya telah bertemu Bapak Kapolda agar memberdayakan masyarakat dengan membentuk seksi perlindungan anak di tingkat rukun tetangga," kata Kak Seto di Padang, Senin (8/7/2024).
Hal tersebut disampaikan Ketua LPAI terkait kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang ditemukan tidak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024.
Load more