Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengamankan dua pelaku kasus aksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi dari rilis Humas Polda Sumatera Utara yang diterima tvOnenews.com, kedua pelaku itu berinisial YST dan RAS.
Dua pelaku, yakni YST dan RAS berperan sebagai eksekutor pembakaran rumah korban.
YST menyiram rumah dan menyalakan api menggunakan dua botol berisi solar dan pertalite.
Sementara, RAS berperan membeli pertalite dan solar serta sebagai joki motor.
Atas perbuatannya, YST dan RAS dijerat Pasal 187 ayat (3) KUHPidana.
Diketahui, kebakaran rumah yang terjadi pada Kamis (27/6) itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida Boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna Pasaribu), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak Sempurna Pasaribu) dan Loin Situkur (3 tahun, cucu Sempurna Pasaribu). (dpi)
Load more