"Sementara, dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," tambah Ariana.
Optimalisasi kedua, KKKS mengerjakan bagian WK potensial yang idle melalui kerja sama dengan badan usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis.
Ketiga, KKKS mengusulkan bagian WK potensial idle untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Keempat, KKKS melakukan pengembalian bagian WK potensial yang idle kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban setelah operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana, dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," sebut Ariana.
Ia menambahkan pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas.
Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak di antaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen dari sebelumnya 15-30 persen.
Load more