Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penasihat Hukum Djoko Dwijono (DD) eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) dan Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC berharap dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan tidak ada bukti bukti persekongkolan dan juga tidak ada bukti kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Jalan Layang MBZ atau Tol MBZ.
Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM, Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang tuntutan yang akan berlangsung minggu depan.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar Wardhani dan Aria saat dihubungi pada Sabtu (06/07).
Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut mendapatkan tuntutan bebas dari hukuman pidana.
Pertama, menurut mereka, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa karena tidak adanya bukti persekongkolan di antara terdakwa. Selain itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa dengan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Bahkan terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan," imbuh mereka.
Selain itu, mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang negara, Wardhani menyebutkan, dalam fakta persidangan juga sudah terbukti bahwa tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal dari para pemegang sahamnya dan juga pinjaman dari bank.
Load more