Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata segini gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pilkada 2024.
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Melansir data resmi, KPU telah menetapkan besaran gaji bagi KPPS untuk Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan semangat kerja para petugas KPPS yang bertugas dalam proses pemilihan.
Inilah besaran gaji KPPS Pilkada 2024:
Load more