Di Pledoi, SYL dan Keluarga Sebut Jadi Korban Framing dan Pembunuhan Karakter
SYL sebut dirinya dan keluarga kerap kali menjadi korban pembentukan opini (framing) dari pihak tertentu dan adanya upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.
Jumat, 5 Juli 2024 - 14:23 WIB
Sumber :
- tvOnenews/Haris
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hmd/iwh)
Load more