Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (4/7/2024).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
“Betul (sedang melakukan penggeledahan),” kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Arief menjelaskan bahwa proses pengusutan dugaan korupsi dalam kasus ini terkait dengan proyek nasional yang berada pada bagian wilayah barat, tengah dan timur PJUTS
“Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” ujarnya.
Namun demikian, Arief belum menjelaskan lebih jauh terkait proses penyidikan.
Karena sampai saat ini, petugas masih berupaya mendalami perihal kasus dugaan pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 tersebut.
Dilansir dari Antara, berdasarkan penelusuran di lama Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Dengan adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan.
Pada Desember 2023, Kementerian ESDM menyerahkan PJUTS ke empat pemerintah kabupaten/kota, yakni Pemkot Batam, Pemkab Pati, Bojonegoro dan Tuban.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menerima 940 unit PJUTS yang dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM tahun anggaran 2023.
Sementara itu, hingga tahun 2022, total PJUTS yang sudah dibangun di 36 provinsi sebanyak 22.546 unit, yang setara menerangi jalan sepanjang 1.027 km.
Program PJUTS terlaksana lewat kerja sama antara pemerintah dan lembaga legislatif DPR RI Komisi VII. (rpi/raa)
Load more