Sebab, itu dianggap bisa menggangu aktifitas warga dan menghambat transaksi perekonomian Kota Tepian.
Dwi Siti Noorbayah menambahkan bahwa, penertiban itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah. Sebab, sebagian warga merasa resah bila jalur transportasi itu ditutup.
“Jadi ada juga masyarakat yang resah atas aksi tersebut. Kami tadi bersama OPD lainnya termasuk Lurah Lok Bahu, Karang Asam Ilir, dan Karang Asam Ulu, turut ikut menertibkan spanduk tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tanah yang dianggap warga belum dibayar bisa ditempuh melalui jalur hukum, bukan menutup jalan yang bisa berdampak ke masyarakat yang menggunakan dan juga transportasi perekonomian.
“Kalaupun yang merasa memiliki hak atas tanah itu, bisa lewat jalur yang seharusnya atau hukum, karena jalan ini padat transportasi sembako yang dikhawatirkan bisa menghambat perekonomian,” sambungnya.
Kemudian, kata Dwi, perkara ini menurut warga sudah terjadi sejak 1995 silam. Mengapa baru sekarang diributkan, pada waktu terjadi apakah tidak ditindaklanjuti.
“Ini sudah hampir puluhan tahun. Kemarin-kemarin kemana saja, silahkan menggunakan prosedur hukum yang berlaku. Karena sebagian warga khususnya Kelurahan Karang Asam Ulu, dan Ilir, ada yang tidak setuju jika jalanan ini ditutup,” pungkasnya. (ebs)
Load more