News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-hati! Pelaku Buang Limbah Sembarangan Terancam Sanksi Pidana

Pemberian sanksi pidana kurungan bagi pelaku yang terbukti membuang limbah sembarangan menjadi satu di antara pembahasan oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Rabu, 3 Juli 2024 - 09:28 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi
Sumber :
  • Dok. DPRD DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com - Pemberian sanksi pidana kurungan bagi pelaku yang terbukti membuang limbah sembarangan menjadi satu di antara pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. 

Nantinya, dirumuskan satu pasal yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, saat ini belum ada aturan pasti terkait pemberian sanksi pidana. 

Akibatnya menyulitkan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberi sanksi kepada pelaku.

Apalagi banyak ditemukan pelaku yang membuang limbah domestik sembarangan ke saluran air. 

Limbah tersebut sangat merugikan masyarakat. Karena itu, DPRD DKI akan mengakomodir pembuatan pasal untuk menjadi landasan pemberian sanksi.

“Makanya kita pending dulu dan dirumuskan lagi oleh Biro Hukum dan instansi terkait,” ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, sanksi pidana bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Terutama pelaku pembuang tinja sembarangan. Baik yang dilakukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha.

Nantinya, sambung dia, pemberian sanksi itu bisa menjadi perhatian bagi masyarakat.

“(Masyarakat) jadi merasa memiliki Jakarta dan tidak sembarangan,” tutur Suhaimi.

Selain sanksi pidana, ungkap Suhaimi, terdapat pula ketentuan-ketentuan sanksi administrasi.

“Ada masukan juga dari Satpol PP, itu perlu dipertimbangkan dan dirumuskan lebih detail lagi, supaya tidak tumpang tindih dan bisa dieksekusi,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Usaha Perumda PAL JAYA Asri Indiyani mengakui, pembahasan alot terutama pada pasal sanksi. Sebab, formula mengenai sanksi harus berorientasi pada keseimbangan antara pengelolaan air limbah dan sanksi bagi pelanggar.

“Tadi kita banyak diskusi terkait apa yang terjadi di lapangan, selain kita memberikan sanksi membuat orang segan untuk melanggar, namun juga memudahkan orang untuk mengurus izin,” ujar Asri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asri menambahkan, segala hal yang tidak diatur secara tegas dalam Raperda pada akhirnya akan diakomodir dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda.

“Makanya banyak diskusinya. Tapi nanti akan ada turunannya Perda ini tidak berdiri sendiri, akan ada Pergub sebagai turunannya. Aturan teknisnya dan lain sebagainya bisa dimasukkan dalam Pergub,” tukas Asri. (agr/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Akhir Penghujung Tahun 2025

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Akhir Penghujung Tahun 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (31/12/2025) atau pada akhir penghujung Tahun 2025.
Kaleidoskop Megawati Hangestri 2025: Dari Korea, Turki, hingga Puncak Prestasi di SEA Games 2025 Bersama Timnas Voli Putri Indonesia!

Kaleidoskop Megawati Hangestri 2025: Dari Korea, Turki, hingga Puncak Prestasi di SEA Games 2025 Bersama Timnas Voli Putri Indonesia!

Dari berakhirnya kiprah di Liga Korea Selatan, singgah singkat di Turki, hingga tampil gemilang bersama tim nasional di SEA Games 2025, Megawati Hangestri menutup
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Penghujung Tahun 2025

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Penghujung Tahun 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Rabu (31/12/2025) atau pada akhir penghujung Tahun 2025.
Pedagang Wortel di Taman Safari Alami Kenaikan Omzet Pada Libur Nataru

Pedagang Wortel di Taman Safari Alami Kenaikan Omzet Pada Libur Nataru

Libur Natal dan Tahun (Nataru) 2025 membawa berkah bagi pedagang wortel yang berada di pinggiran jalan menuju Taman Safari Indonesia, Bogor, Jawa Barat.
Malam Pergantian Tahun Baru 2026, Ini Jadwal Operasional MRT Hingga Transjakarta

Malam Pergantian Tahun Baru 2026, Ini Jadwal Operasional MRT Hingga Transjakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengimbau masyarakat untuk menggunakan transportasi umum saat merayakan tahun baru 2026. Adapun nantinya puncak perayaan tahun baru akan dilaksanakan di delapan titik wilayah Jakarta.
Ramalan Shio Kamis, 1 Januari 2025: Keuangan dan Angka Keberuntungan Kuda hingga Babi

Ramalan Shio Kamis, 1 Januari 2025: Keuangan dan Angka Keberuntungan Kuda hingga Babi

​​​​​​​Ramalan shio kamis, 1 januari 2025 membahas keuangan dan angka keberuntungan shio kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, dan babi. Simak ramalanmu!

Trending

15 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya, Cocok untuk Caption Foto Media Sosial

15 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya, Cocok untuk Caption Foto Media Sosial

​​​​​​​15 ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya, cocok untuk caption foto media sosial yang singkat, estetik, dan bermakna.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 1 Januari 2026: Leo Membaik, Libra Rawan Bocor

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 1 Januari 2026: Leo Membaik, Libra Rawan Bocor

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 1 Januari 2026 lengkap dari Aries hingga Pisces, berisi nasihat keuangan, angka hoki, dan peluang cuan awal tahun.
Kabar Baik, Transjakarta-MRT Gratis di Penghujun Akhir Tahun 2025

Kabar Baik, Transjakarta-MRT Gratis di Penghujun Akhir Tahun 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggratiskan biaya transportasi umum, mulai dari Transjakarta hingga MRT, dalam rangka perayaan Tahun Baru 2026, pada Rabu (31/12/2025) besok.
Tiga Pompa Air Sibel Digondol Maling, Petani Mayangrejo Lapor Polisi

Tiga Pompa Air Sibel Digondol Maling, Petani Mayangrejo Lapor Polisi

Tiga petani warga Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kesal akibat aksi pencurian pompa air sibel di area persawahan.
Doa Akhir Tahun 2025 dan Menyambut Tahun Baru 2026, Lengkap Latin dan Artinya

Doa Akhir Tahun 2025 dan Menyambut Tahun Baru 2026, Lengkap Latin dan Artinya

Menyambut malam Tahun Baru 2026, umat Muslim dianjurkan bisa memperbanyak doa dan introspeksi diri.
Menkeu Purbaya Dibuat Kaget KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Terkait Utang

Menkeu Purbaya Dibuat Kaget KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Terkait Utang

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dibuat kaget Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Pasalnya, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berutang
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Desember 2025: Libra Seimbang, Aquarius Waspada

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Desember 2025: Libra Seimbang, Aquarius Waspada

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 31 Desember 2025 dari Aries hingga Pisces, lengkap dengan nasihat keuangan, angka hoki, dan peluang cuan akhir tahun.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT