Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah meminta klarifikasi mantan Gubernur Riau Syamsuar untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Bumi Lancang Kuning itu.
"Benar penyelidikan. (Mantan Gubernur Riau Syamsuar) enggak diperiksa, dimintai keterangan, diklarifikasi," kata Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengutip Antara pada Rabu (3/7/2024).
Perwira menengah Polri itu belum mau menerangkan kasus korupsi apa yang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri, termasuk siapa pelapor dan kapan laporan itu diterima penyidik.
Hal itu karena penyidik masih melakukan penyelidikan, sehingga belum semua keterangan disampaikan ke publik.
Namun, dia memastikan penyelidikan ini tidak terkait dengan kasus korupsi pengadaan payung elektrik di Masjid An-Nur Riau senilai Rp40 miliar yang sempat ditutup kasusnya oleh Kejaksaan Tinggi setempat.
Kasus ini, juga tidak terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
"Bukan kasus itu. Saya belum bisa ungkap, masih penyelidikan," lanjut Arief.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Riau itu.
Dalam kasus ini, kata dia, Polda Riau hanya membantu penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan.
"Kami mendapatkan surat dari Bareskrim Polri, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk mem-'back-up' dan menyiapkan tempat," jelasnya.
Menurut dia, surat permintaan untuk pemeriksaan itu diterima sejak tiga hari lalu dan pemeriksaan dilakukan selama tiga hari tersebut.(ant/ree)
Load more