"Ini pelaku pencurian atau jambret daerah Jakarta, ini mengaku tiga kali melakukan di Kwitang, Tanah Abang yang terakhir di CFD Sudirman," kata Ade Ary.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. (ant/dpi)
Load more