Selain itu, dia katakan, berbagai kejanggalan penanganan kasus Vina Cirebon sejak 2016 pun terkuak.
Mulai dari mengeliminasi DPO, menganggap fiktif orang yang di DPO kemudian menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Alih-alih mengatasi persoalan yang muncul pada 2016 tersebut terkait proses penegakan hukum yang maaf sengkang sedemikian rupa justru pada tahun 2024 ini terkesan Polda Jabar malah menambah permasalahan baru,” pungkasnya. (aag)
Load more